Jumat, 11 Januari 2019

Revitalisasi Peran Koperasi dalam Pembangunan Ekonomi Pertanian

Sejak terjadinya krisis moneter yang telah melanda Indonesia beberapa tahun yang lalu, disusul dengan kri­sis politik yang telah ba­nyak memicu tumbuhnya rasa tidak percaya dunia inter­nasional.
Kemudian diperburuk oleh krisis pangan yang seha­rus­nya dapat diprediksi sebe­lumnya mengakibatkan dam­pak kompleks yang tampak dari peningkatan jumlah te­na­ga ter­didik menganggur, menurunnya intensitas kegia­tan berbagai perusahaan, sam­­pai kepada sulitnya memperoleh bahan makanan pokok serta terganggunya distribusi sembako.
Dampak semua krisis telah menjadi beban pada gerak roda perekonomian nasional, se­hingga perekonomian Indonesia memasuki per­eko­nomian stagnan.
Gerak kegiatan yang berciri cepat dan tidak jarang menempuh jalur pintas deng­an maksud meng­hi­la­ngkan hambatan, sekarang ini ban­yak ditemui sebagai wujud aplikasi proses reformasi.
Ada dua hal yang dilaku­kan, pertama me­re­­formasi ber­bagai pola infrastruktur politik dan prekonomian nasio­nal yang kurang me­ng­untungkan, dan kedua me­nangani dengan segera ber­bagai dampak krisis yang diras­akan oleh rakyat.
Dua gerak kegiatan itu sedang dalam pro­ses penye­la­rasan, karena tidak jarang kedua­nya justru dapat me­nim­bulkan atau meng­aki­bat­kan terjadinya konflik ber­ke­panjangan.

Pemberdayaan Koperasi
Visi lembaga koperasi akan menunjukkan arah pelaksanaan seluruh kegiatan sehingga rangkaian pelak­sa­naannya termasuk alokasi sum­berdayanya dapat men­jadi efektif.
Sehubungan dengan itu, visi pemberda­yaan koperasi seyogyanya harus mengarah kepada “integrasi usaha yang mantap sehing­ga secara efektif mampu meng­ako­mo­dasi per­­mintaan pasar yang terbuka, penuh per­saingan pada lingkungan yang tidak lagi me­ngenal batas negara, dimana dalam jangka pan­jang satu-satunya kekua­tan perekono­mian yang mampu mendukung perekono­mian global akan bertumpu sepe­nuhnya pada bentuk kegiatan ekonomi rakyat” (Muslimin Nasution, 2016).
Rumusan ini menun­juk­­kan bahwa kegia­tan eko­no­mi nasional akan banyak di­ten­tukan oleh pe­ningkatan pe­ng­gunaan local content untuk produk-produk dalam negeri maupun ekspor. Lang­kah ini dimaksudkan untuk menghindari tekanan keter­gan­tungan pada pihak luar yang akan memerlukan du­ku­­ngan devisi negara.

Ekonomi Rakyat
Berdasarkan UUD 1945 ekonomi rakyat identik deng­an koperasi, yaitu kum­pu­lan orang–orang yang me­miliki kegiatan usaha atau­pun ke­pen­tingan ekono­mi yang sama.
Mereka harus mampu berperan bukan saja sebagai pemilik, melainkan secara efek­­tif dan konsisten juga se­bagai pengguna produk atau jasa koperasinya. Itu berarti secara rasional ada tuntutan tentang manfaat yang ingin diraih dari organisasi yang dibentuk.
Selama 70 tahun lebih pem­bangunan bangsa, per­ma­salahan yang patut dike­cewakan ialah ternyata misi pembangunan koperasi be­lum mampu menyentuh lan­dasan pikiran maupun ha­rapan the founding father.
Itu berarti diperlukan ada­nya reorientasi pada pem­bangunan misi koperasi, khu­susnya dalam upaya pem­ber­da­yaan koperasi sebagai lem­baga ekonomi rakyat. Praktis pertumbu­han kope­rasi sela­ma ini seolah-olah ter­kait de­ng­­an gerak dan dina­mika program peme­rintah.
Sementara itu program pembangunan yang diarah­kan untuk mewu­jud­kan ne­gara industri yang didu­kung sektor pertanian yang kuat justru telah meng­endurkan pembinaan kegia­tan pertani­an itu sendiri yang ternyata malah diposisikan se­bagai tu­la­ng punggung pem­bangu­nan.
Akibatnya koperasi men­jadi tidak mampu meng­em­bangkan diri, karena dengan berkutat di posisisi on farm, penanganan ber­bagai ma­sa­lah hanya mem­berikan in­sen­­tif yang kecil.
Hal itu sekaligus membuk­tikan bahwa konsep trickle down effect yang diharapkan dapat meneteskan hasil-hasil pembangunan bagi pening­ka­­tan kesejahteraan rakyat kecil, karena adanya per­uba­han kondisi lingkungan stra­tegis, telah menyebabkan tum­­buhnya kesulitan ter­sen­diri. Akibatnya fenomena pembangunan yang adil yang diharapkan terjadi ternyata ga­gal dibuktikan, bahkan dam­­paknya adalah kesen­ja­ngan yang semakin nyata.
Perubahan reorientasi misi mencakup pengertian agar misi tersebut mampu men­sti­mulasi pertumbuhan dan perkembangan koperasi men­­jadi wahana penggerak roda ekonomi bangsa mulai pada tingkat pereko­nomian do­mestik yang selanjutnya berdam­pak pada kekuatan perekonomian nasional.
Di sisi lain, misi pember­da­yaan koperasi harus men­ca­kup pemahaman bah­wa da­lam lingkup pengertian se­bagai suatu badan usaha, ko­pe­rasi perlu berakar pada kehi­dupan perekonomian rakyat. Upaya memba­ngun hal itu tidak mudah, karena pelaksanaan programnya relatif kompleks.
Sampai saat ini, koperasi belum sempat menikmati fasilitas berlebih seperti yang dinikmati oleh pelaku eko­no­mi lain. Namun pada se­jumlah koperasi yang telah memiliki ketahanan ekono­mi, dapat dibuka peluang se­luas-luasnya untuk me­na­ngani bidang-bidang usaha di sektor pangan, sandang dan papan secara utuh, mulai dari hulu sampai dengan hilir, serta tetap terkait erat dengan ke­butuhan masyarakat se­tempat.
Misi pemberdayaan kope­rasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber­daya manusia dan kualitas pendekatan yang digunakan oleh koperasi dapat dilaku­kan tersendiri atau secara ber­sama-sama, sehingga mampu menjadi alat redistribusi aset produktif dan nilai tambah produk yang dihasilkan.
Melalui pola seperti itu kon­­sekuensinya akan dite­mu­kan berbagai koperasi primer spesialis yang mampu menangani komoditi tertentu dengan lebih efektif dan efe­sien. Nantinya akan di­jum­pai bangunan-bangunan ko­perasi primer sebagai pen­jel­maan kekuatan eko­nomi rak­yat yang dapat mem­bangun kekuatan kehidupan pereko­no­mian domestik.
Pelaksanaan program pem­berdayaan koperasi tidak akan dilakukan secara spo­radis dan marjinal. Untuk itu­lah melalui aplikasi program-pro­gram yang realistik, diha­­­rapkan ditemukan per­baikan substansial dan mam­pu me­nampilkan makna kerak­ya­tan, kemartabatan dan ke­man­dirian koperasi serta tingkat pertumbuhan bisnis yang didasarkan pada prinsip kesetaraan.

Pemberdayaan
Dalam konteks member­da­yakan petani seyogyanya para pelaku pembangunan yang mempunyai kekuatan ekonomi untuk senantia­sa mengkonsentrasikan perhatiannya kepada akti­vi­tas petani di lahan pertan­i­an­nya sendiri.
Dalam hal ini koperasi merupakan ujung tom­bak yang paling strategis karena paling dekat dengan petani di desa. Koperasi meru­pakan ke­kuatan sosial sekaligus ba­dan usaha yang dapat mem­berikan keuntungan eko­no­mis.
Di samping penyediaan input produksi koperasi diha­rapkan mampu menjadi pe­rekat sosial sesama petani se­hingga memiliki fanatisme kon­struktif yang mampu ber­saing secara sehat dengan lembaga ekonomi lain. Inilah sebenarnya keunggulan kom­paratif lembaga ekonomi kerakyatan yang dinama­kan dengan koperasi di Indonesia.
Koperasi sebagai penjel­maan ekonomi kerakyatan pada hakikatnya mempunyai fokus utama dalam kegiatan pertanian sehingga keha­di­rannya benar-benar dalam upaya pengangkatan harkat dan martabat petani itu sendiri.
Sesungguhnya hikmah dari adanya krisis sekarang ini adalah pentingnya reo­ri­entasi misi koperasi sebagai wahana yang dapat melaku­kan kegiatan redistri­busi aset dan nilai tambah produk, se­hingga anggota mampu me­nikmati berbagai hasil per­juangan kerja­nya, menuju pada peningkatan kesejah­teraan.

Hal tersebut menuntut penumbuhan misi koperasi yang berorientasi pada pem­enuhan kebutuhan atau kepentingan anggota. Deng­an demikian dimung­kinkan koperasi bekerja at cost dan segala sesuatu kelebihan ya­ng dipero­lehnya akan kem­bali kepada anggota baik d­alam bentuk pemilikan aset maupun manfaat fisik dan sosial lainnya. Hal ini akan mendorong koperasi bukan saja mampu berusaha sejajar dengan pelaku ekonomi lain tetapi juga mampu berperan dengan ciri kepemimpinan yang “visionary leadership”.

Oleh : Utari Damayanti

3EA33